Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), produksi beras di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 ialah sebesar 38.824,34 ton. Dengan jumlah penduduk Babel sekitar 1,5 juta jiwa maka setiap tahun masyarakat menyantap beras kurang lebih 147.300 ton. Hal ini menjadi indikator bahwa produksi di dalam daerah itu tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kalau kita mengacu kepada UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan : “Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah NKRI sepanjang waktu, dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal”.
Kewajiban pemerintah untuk bisa mengontrol kestabilan harga dan tidak menyerahkan sepenuhnya harga kebutuhan pangan pada mekanisme pasar.
Pangan bukan hanya sekedar kebutuhan pokok, melainkan juga fondasi dari kesejahteraan dan keberlangsungan hidup setiap individu. Ketersediaan pangan yang memadai merupakan sebuah kebutuhan yang harus terpenuhi setiap harinya.
Dengan demikian, upaya untuk memastikan pasokan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan