BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memproses laporan dugaan kecurangan penggelembungan (markup) suara ataupun penggembosan suara pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 kemarin. Berkas laporan dari Caleg PDIP Dapil Kabupaten Bangka bernama Andi Kusuma tersebut, segera dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sudah kita tindaklanjuti, dari kajian awal materil dan formil sudah terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Kamis (29/2/2024).
Sugesti mengatakan, tindaklanjut dari laporan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.
"Atas Laporan saudara terkait dengan dugaan pengembosan dan penggelembungan suara di beberapa kecamatan akan kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi pada beberapa pihak untuk pembuktian," katanya.
Editor : Muri Setiawan