BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memproses laporan dugaan kecurangan penggelembungan (markup) suara ataupun penggembosan suara pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 kemarin. Berkas laporan dari Caleg PDIP Dapil Kabupaten Bangka bernama Andi Kusuma tersebut, segera dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sudah kita tindaklanjuti, dari kajian awal materil dan formil sudah terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Kamis (29/2/2024).
Sugesti mengatakan, tindaklanjut dari laporan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.
"Atas Laporan saudara terkait dengan dugaan pengembosan dan penggelembungan suara di beberapa kecamatan akan kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi pada beberapa pihak untuk pembuktian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bangka menerima laporan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Babel Dapil 6 atau Dapil Kabupaten Bangka pada Selasa (27/2/2024) pagi, untuk melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024, dimana terjadi penggelembungan dan penggembosan suara di 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.
Dalam laporan tersebut diduga kecurangan dilakukan oleh oknum saksi partai dan oknum KPPS yang terjadi di beberapa TPS yang ada di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Belinyu, Puding Besar dan Kecamatan Mendo Barat.
"Kami Menduga kecurangan ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan okum KPPS di beberapa TPS Kecamatan Belinyu, Puding besar maupun Mendobarat. Mungkin atas laporan pagi ini berharap pihak Baswalu Kabupaten Bangka bisa menindaklanjuti dengan laporan serta pembuktian dan keterangan saksi yang kami miliki agar penegakan hukum bisa dilakuan secara objektif dan juga penyelanggara pemulu berjalan dengan baik," kata Andi Kusuma, Caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6, Kabupaten Bangka.
Editor : Muri Setiawan