Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora usai menerima laporan dugaan kecurangan tersebut mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bangka wajib menerima laporan.
"Benar, kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Bangka melaporkan adanya dugaan pengelembungan dan pengembosan suara di internal partai mereka, laporan itu langsung kami terima dan belum sempat kami telaah, atau kami kaji, karena laporannya barusan tadi pagi, tapi tetap kita tindak lanjuti, prinsipanya bawaslau wajib menerima laporan. Nanti kami kaji apakah memenuhui unsur syarat formil dan materilnya, nanti baru kami putuskan untuk di register dari kami untuk ditindak lanjuti atau tidak. Kalau terpenuhi maka kami register untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Fega.
Fega menambahkan, tindak lanjut laporan tersebut baru bisa diputuskan dalam waktu 2 hari dari laporan masuk.
"Untuk lama masa tindak lanjut atas laporan ini, kami dalam aturan bawaslu ini dalam waktu 2 hari setelah laporan di masuk, mungkin hari Kamis nani baru kami putuskan laporan tersebut untuk ditindak lanjut atau tidak," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan