JAKARTA, lintasbabel.id - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut peristiwa kelangkaan minyak goreng di Indonesia, terjadi bukan karena jumlah pasokan yang tidak tersedia, namun dikarenakan masyarakat belum menemukan harga yang sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Contoh kasus di daerah Sleman, DIY, harga minyak goreng yang sesuai dengan ketentuan pemerintah itu susah dicari, yang tersedia hanya Rp21.000. Jadi, sebenarnya bukan minyak gorengnya yang langka, tetapi masyarakat kesulitan mencari minyak goreng yang harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah," kata Yeka pada diskusi daring Ombudsman RI dengan tema 'Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng' pada Selasa (8/2/2022).
Selain faktor kelangkaan yang disebabkan tidak adanya harga yang sesuai ketentuan pemerintah, Yeka menemukan adanya upaya penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh sebagian oknum pihak swasta.
"Pertama penimbunan, saya harap Satgas Pangan bereaksi cepat, jika ketegasan diberikan begitu Satgas Pangan tegas, upaya penimbunan bisa terselesaikan," tuturnya.
Yeka menyebutkan, ulah oknum yang mengalihkan penjualan dari pasar modern ke pasar tradisional, telah menyebabkan adanya lonjakan harga dari ketentuan satu harga pemerintah.
"Jadi, kenapa barang di pasar modern (minimarket-supermarket) itu langka, karena ada oknum yang menawarkan ke pasar tradisional. Pengalihan di pasar modern itu dengan menjual ke pasar tradisional dengan harga Rp15.000, misalnya," jelas Yeka mencontohkan.
Yeka menyampaikan, kondisi ini juga dipengaruhi oleh adanya Panic Buying yang dilakukan oleh masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai respon kekhawatiran dengan cara membeli stok minyak goreng untuk seminggu/sebulan, sehingga terkesan ada upaya penimbunan.
"Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying," ujar Yeka.
Diberitakan sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern pada pekan pertama yang di mulai pada Rabu, 19 Januari 2022.
Kemudian, seminggu setelahnya, distribusi minyak goreng satu harga tersebut tersedia di pasar tradisional. Artinya, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga menyampaikan, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp 14.000 per liter maka Pemerintah akan mengenakan sanksi.
Editor : Muri Setiawan