get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Berani Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Kasatgas Pangan Bangka Barat: Hukuman 5 Tahun Penjara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:54 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat (Babar), mewanti-wanti agar masyarakat maupun para pelaku usaha tidak melakukan penimbunan sembako. Pasalnya, sanksi pidana penjara lima tahun akan diganjar bagi yang nekat menimbun demi keuntungan pribadi. 

Ketua Satgas Pangan Kabupaten Babar, yang juga Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Kepada masyarakat ini diwanti-wanti menjelang bulan puasa jangan sampai ada penimbunan sembako, disebutkan dapat dipidana 5 tahun. Ancamannya lumayan tinggi karena meresahkan kehidupan sehari-hari  masyarakat," ujar Iptu Ogan Arif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut