Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Berani Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Kasatgas Pangan Bangka Barat: Hukuman 5 Tahun Penjara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:54 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Berani Timbun Sembako Jelang Ramadhan, Kasatgas Pangan Bangka Barat: Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. Foto: Lintasbabel.iNews.id / Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat (Babar), mewanti-wanti agar masyarakat maupun para pelaku usaha tidak melakukan penimbunan sembako. Pasalnya, sanksi pidana penjara lima tahun akan diganjar bagi yang nekat menimbun demi keuntungan pribadi. 

Ketua Satgas Pangan Kabupaten Babar, yang juga Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

"Kepada masyarakat ini diwanti-wanti menjelang bulan puasa jangan sampai ada penimbunan sembako, disebutkan dapat dipidana 5 tahun. Ancamannya lumayan tinggi karena meresahkan kehidupan sehari-hari  masyarakat," ujar Iptu Ogan Arif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/3/2023). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut