BELITUNG, lintasbabel.id - Duet anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Daerah Pemilihan (dapil) Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, Rudi Hartono bersama Taufik Mardin, menggelar Reses masa sidang II tahun sidang III, di balai Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Senin (7/2/2022).
Dihadapan konstituen atau masyarakat di desa Bantan kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Rudi Hartono Legislator Demokrat dan Taufik Mardin Legislator PDI-P, tampak begitu semangat, menampung berbagai aspirasi masyarakat yang ada, yang diharapkan dapat diperjuangkan dan ditindaklanjuti kedalam pokok-pokok pikiran DPRD Babel selanjutnya.
Didampingi Asngadi selaku Pengawas Perikanan Dinas kelautan Perikanan Provinsi Babel, beserta Kepala Desa Bantan Suhandi, puluhan peserta reses yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala dusun, ketua Rukun tetangga (RT), pegawai kelurahan Desa Bantan beserta puluhan masyarakat di kecamatan Membalong, tampak begitu antusias menyampaikan aspirasinya.
Dalam kegiataan reses yang dilakukan tersebut, sedikitnya ada beberapa aspirasi masyarakat nelayan ilir yang mengeluh belum pernah mendapatkan bantuan. Selain itu, aspirasi juga datang dari sektor pertanian.
Menanggapi hal tersebut, legislator partai Demokrat Rudi Hartono, menyarankan agar warga segera membentuk kelompok, baik nelayan maupun dari sektor pertanian, karena untuk mendapatkan bantuan maka syarat utamanya harus mempunyai kelompok.
Menurutnya, setelah terbentuknya kelompok, maka barulah kelompok tersebut mengajukan proposal. Misalnya bantuan seperti alat tangkap, Bubu atau peralatan bagi nelayan, maupun dari pertanian seperti irigasi persawahan, saluran drainase maupun cetak sawah, dan bantuan pupuk.
"Dari sisi pertanian juga begitu, jika sudah punya kelompok, baru bisa mengajukan bahwa kelompok tani butuh pupuk subsidi sekian, dasarnya apa, luas lahan sekian, yang ditanami sekian. Kan lengkap dasarnya seperti itu," katanya.
"Ada beberapa titik di Kabupaten Belitung ini, hasil resesnya akan kami kumpulkan, ini akan kami Paripurnakan. Yang menjadi kewenangan provinsi insya Allah akan menjadi sebuah program dan kegiataan di 2023 nanti," tuturnya.
Tak hanya itu, aspirasi masyarakat untuk penyelesaian kasus Dusun Cangkok Desa Bantan yang masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP), yakni pemukiman penduduk masuk dalam kawasan IUP PT. Timah juga dihabas dalam pertemuan kali ini.
"Kami akan perjuangkan ini, sehingga masyarakat yang tinggal di situ menjadi lega, tidak masuk dalam kawasan IUP. Karena IUP di situ sudah tidak produktif. Mudah-mudahan PT timah bersedia membebaskan IUP yang masuk lokasi pemukiman penduduk," katanya.
Sementara itu, Taufik Mardin mengatakan, semua aspirasi masyarakat akan ditampung dan diakomodir sesuai dengan yang menjadi kewenangan Provinsi.
"Kalau yang menjadi kewenangan Provinsi akan kami kawal, kalau yang menjadi kewenangan kabupaten, akan kami usulkan kepada pihak kabupaten. Kami mempunyai fraksi ada di kabupaten yang menjadi kewenangan kabupaten. Yang menjadi kewenangan provinsi akan kami kawal," ujar Taufik.
Suhandi, Kepala Desa Bantan, memberikan apresiasi atas perhatian dua legislator Dapil Belitung dan Belitung Timur yang telah melaksanakan reses di Desa Bantan.
"Kami sangat bersyukur, karena sekitar sebulan yang lalu reses kabupaten, dan ini provinsi. Mudah-mudahan kendala di masyarakat mulai dari bawah sampai ke atas sudah tercover semua dan jelas, dan tinggal diparipurnakan mereka seperti apa," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan