get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Panwascam Gerunggang Beberkan 3 Jenis Potensi Pelanggaran Saat Pemilu 2024, Apa Saja?

Senin, 05 Februari 2024 | 17:48 WIB
header img
Simulasi pungut hitung pada bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu Serentak tahun 2024, oleh Panwascam Gerunggang, Senin (5/2/2024) di SMK Negeri 2 Pangkalpinang. Foto: istimewa.

Selain tugas dan fungsi, dia juga memaparkan wewenang PTPS, diantaranya menyampaikan keberata dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Wewenang TPS selanjutnya adalah menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, selanjutnya bisa melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3 wewenang PTPS ini diatur dalam pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengawas TPS," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut