Sementara, untuk pelanggatan kode etik, dia memaparkan diantaranya adalah soal netralitas, kepatuhan hukum, profesionalisme, independensi, hak asasi manusia, konflik kepentingan, dan kewajiban publikasi.
"Untuk pidana pemilu, diantaranya tidak memberikan salinan Berita Acara pungut hitung, dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani Berita Acara pugut hitung, karena kelalaian menyebabkan hilangnya berita acara pungut hitung, menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya, memberikan suara lebih dari satu kali. Kemudian mengaku sebagai orang lain, dengan sengaja mengubah atau merusak atau menghilangkan berita acara pungut hitung, terakhir KPPS tidak menjaga dan mengamankan Kotak Suara," ujarnya.
Dia meminta petugas PTPS untuk teliti dan memahami fungsi serta tugasnya, pada hari H pencoblosan. Dan jika ditemui adanya kejanggalan PTPS harus membuatkan laporan.
"Alur laporan, pertama PTPS mencatat kronologi kejadian di dalam Formulis Model A/ SIWASLU, kemudian menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada PKD, lalu PKD berkoordinasi dengan Panwascam. Selanjutnya Panwascam melakukan penelusuran dan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan meteriil, terakhir tindak lanjut atau rekomendasi yang diambil oleh Panwascam," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan