2. Tanah yang digunakan untuk makam bukan haknya
Misalnya, tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, red) atau dimakamkan di tanah orang lain. Sementara pemiliknya tidak merelakannya. Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.
3. Memindahkan makam untuk kemaslahatan umum
Contohnya, memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan:
"Nabi Shallallahu alaihi wassallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, 'Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah'." Anas mengatakan, 'Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut'." (HR Bukhari)
Wallahu a'lam bishawab
Editor : Muri Setiawan