BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang kurir narkoba jenis ganja berinisial DS (32) dan SD (49), yang diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB dan Polsek Mentok, mengaku diperintah oleh seseorang yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk menjadi menyelundupkan barang haram tersebut dari Sumatera Utara (Sumut) ke Kota Pangkalpinang.
Barang bukti 24 kilogram ganja dari Sumut ke Kota Pangkalpinang berhasil digagalkan tim gabungan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.
Keduanya nekat berangkat ke Sumut, karena diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp1 juta perkilo ganja. Kemudian, untuk ongkos selama perjalanan sendiri mereka sudah menerima uang sebesar Rp7 juta.
"Ada bos yang perintah. Dapat upah perkilo itu satu juta. Belum nerima upahnya, baru dikasih upah jalan menjemput barang ini, dikasih Rp7 juta," kata DS kepada awak media, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024).
Tersangka DS mengaku, baru pertama kali menjemput narkoba, itupun tidak tahu akan diedarkan ke mana, lantaran setiap pergerakan mereka harus menunggu instruksi dari seseorang tadi.
"Baru pertama kali ini. Ide dari bos semua, kami hanya ikut perintah, ada di Bangka bosnya. Belum tau mau dibawa kemana, karena belum ada perintah dari bos," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan