PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Empat kali keluar masuk bui, rupanya tak membuat jera seorang residivis yang satu ini. Usai terlibat kasus curat pada tahun 2022 lalu, kini Sulaili (42) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian dalam kasus yang sama.
Residivis asal Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ini, kembali ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel usai menggasak 1 unit Sepeda Lipat di sebuah rumah di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Rabu (24/1/2024).
"Jadi, kurang dari 24 jam Tim Jatanras berhasil mengamankan residivis bernama Sulaili, pelaku pencurian sepeda listrik saat berada di kontrakannya di Kelurahan Gabek Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (27/1/2024) malam.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pencurian 1 unit Sepeda Listrik yang terjadi di Kelurahan Lontong Pancur Kota Pangkalpinang.
Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai identitas pelaku yang dicurigai seorang resedivis curat yakni Sulaili.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan langsung mengamankannya disebuah kontrakan di Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Dari tempat persembunyiannya, Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku berikut 1 unit sepeda listrik di kontrakan tersebut yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Jojo.
Saat diamankan, lanjut Jojo, pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat diantaranya di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah.
Tak tanggung-tanggung, total ada sebanyak 15 lokasi yang dilakukan oleh Sulaili selama melancarkan aksinya.
"Dari 15 lokasi ini, untuk 6 lokasi barang buktinya berhasil diamankan dan 9 lokasi masih dalam pencarian Tim," tutur Jojo.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian ini, kami juga sekaligus menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada menjaga barang. Ingat, kejahatan bukan hanya karena ada niat tapi juga ada kesempatan," ucap Jojo.
Berikut TKP dan Barang Bukti yang diamankan
1. TKP Camp tukang bangunan di Gabek
Barang bukti 1 unit Handpone dan 2 Buah Tabung gas elpiji 3kg.
2. TKP Camp Air Mangkok
Barang bukti 1 Unit Handpone
3. TKP Camp Air Mawar
Barang bukti 1 unit Handpone
4. TKP Rumah Kontrak Gabek 2
Barang bukti 1 Unit Handpone
5. TKP Kampung Nadi Lubuk
Barang bukti 1 Buah mesin Tempel 5 PK
6. TKP sebuah rumah di Lontong Pancur
Barang bukti 1 unit Sepeda Listrik, 1 Unit Carger dan 1 buah Kunci Kontak.
Untuk Lokasi TKP yang barang bukti tidak ditemukan:
1. TKP Kace dengan hasil pencurian 1 Buah mesin sugu kayu.
2. TKP Sampur dengan hasil pencurian Besi 66 kg.
3. TKP Pagarawan dengan hasil pencurian Besi 34 kg
4. TKP Ketapang dengan hasil pencurian besi 22 Kg.
5. TKP Toko Pantai Koala dengan hasil pencurian Mesin Dispenser.
6. TKP Teluk Bayur dengan hasil pencurian besi 34 kg
7. TKP di Beluluk dengan hasil pencurian Besi 55 kg
8. TKP Aik Batu Jalan Sarang Ikan Kecamatan Lubuk Besar dengan hasil pencurian Timah 90 Kg
9. TKP Komplek Tambak Udang di Lubuk dengan hasil pencurian Mesin Ginset
Pelaku merupakan residivis dengan kasus sebagai berikut:
1. Kasus penganiayaan tahun 2018; vonis 1 Tahun 6 bulan.
2. Kasus penadah bulan Juli tahun 2020; vonis 6 bulan.
3. Kasus Curat bulan September tahun 2020; vonis 1 tahun.
4. Kasus Curat bulan Oktober tahun 2022; vonis 1 tahun
Editor : Muri Setiawan