PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - HS, pria yang ditangkap polisi buntut dari aksinya mempromosikan judi online di media sosial (medsos), mengaku mendapat bayaran hingga Rp 4 juta per bulan.
HS sendiri ditangkap pada Senin (23/1/2024) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
HS, pria asal Pemali Kabupaten Bangka ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial. Foto: Istimewa.
Kepada petugas, HS mengatakan bahwa sebelumnya dia mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain, yang menawarkan endorse terhadap link judi online tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan dari postingannya ini," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/2024) siang.
"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," kata Jojo lagi.
Editor : Muri Setiawan