get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, HS Terima Bayaran Rp4 Juta per Bulan

Rabu, 24 Januari 2024 | 17:19 WIB
header img
Tersangka HS, yang mempromosikan judi online di media sosial mendapat bayaran hingga Rp4 juta sebulan. Foto: Ilustrasi judi online/ Istimewa,

Kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial, dan menemukan sebuah akun Instagram yang di dalamnya terdapat postingan yang memiliki link judi online pada Kamis (11/1/2024) lalu. 

Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka. 

"Setelah diketahui keberadaan HS ini, tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo. 

Bersama HS, Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut