get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Berulah Lagi, Residivis Ini Kembali Diringkus Tim Jatanras Usai Bobol Rumah Tetangga

Selasa, 16 Januari 2024 | 14:37 WIB
header img
Ir alias Wawan beserta sejumlah barang bukti. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang residivis berinisial Ir alias Wawan (32) kembali berulah. Pasalnya, baru tahun 2021 lalu menjalani hukuman, Wawan harus kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel). 

Pria asal Belinyu Kabupaten Bangka ini diketahui kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

"Wawan ini diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu 14 Januari 2024 dini hari kemarin," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (16/1/2024). 

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus  tersebut berawal dari Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi disebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember tahun lalu. 

Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit Handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp3,2 juta. 

"Setelah diselidiki, Tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan," ucap Jojo. 

Usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya berhasil meringkus Wawan saat berada di rumahnya. 

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit Handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol. 

"Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu," kata Jojo. 

Sementara itu, usai mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut tersangka untuk keperluan sehari-hari. 

Sedangkan surat-surat berharga seperti STNK motor dan mobil diambil oleh pelaku dan disimpan di dalam rumahnya. 

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut