get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Buron Selama 8 Bulan, Kibul Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:39 WIB
header img
Kibul, residivis kasus curat akhirnya dibekuk polisi usai buron 8 bulan. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung (Babel), MR alias Kibul (31) warga Kota Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/1/2024) malam. 

Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian. 

"Pelaku ini merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (16/1/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut