Penangkapan pelaku, dikatakan Jojo berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah hampir 8 bulan menjadi DPO Polda Babel.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya," ucap Jojo.
Sementara itu, dari keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama pelaku lainnya yang terlebih dahulu telah ditangkap pada Mei tahun 2023 lalu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo Sutarjo.
Editor : Muri Setiawan