get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Buron Selama 8 Bulan, Kibul Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 | 09:39 WIB
header img
Kibul, residivis kasus curat akhirnya dibekuk polisi usai buron 8 bulan. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung (Babel), MR alias Kibul (31) warga Kota Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/1/2024) malam. 

Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian. 

"Pelaku ini merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (16/1/2024). 

Penangkapan pelaku, dikatakan Jojo berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah hampir 8 bulan menjadi DPO Polda Babel. 

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. 

"Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya," ucap Jojo. 

Sementara itu, dari keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama pelaku lainnya yang terlebih dahulu telah ditangkap pada Mei tahun 2023 lalu. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Jojo Sutarjo. 

Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AP Alias Boncel (22) kembali ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Mei 2023 lalu. 

Pelaku diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku lainya berinisial MR alias Kibul. 

Saat dilakukan penangkapan, MR alias Kibul berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarin Orang (DPO) Kepolisian. 

Kini, usai 8 bulan pelariannya, MR alias Kibul akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang pada Sabtu malam lalu di Selindung Pangkalpinang.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut