PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pergub dengan nomor 188.44 tahun 2021 ini, ditujukan kepada Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Kepulauan Babel, dan berlaku mulai 16 Juli 2021.
"Memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," demikian bunyi pergub tersebut.
PPKM Mikro di Kepulauan Babel dilaksanakan oleh Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, para pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD serta Rektor atau Kepala lembaga pendidikan di lingkungan Provinsi Kepulauan Babel.
"Termasuk, Kapolda Kepulauan Babel, Danrem 045/Garuda Jaya, para Pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN di Provinsi Kepulauan Babel," tulis Pergub.
"dan penanggung jawab/ pimpinan/ pengelola/ pemilik di fasiltas kesehatan, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat kerja, rumah ibadah, tempat umum dan fasilitas umum, moda transportasi serta pada kegiatan sosial dan budaya," lanjut pergub tersebut.
Pergub ini sendiri berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
"Kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Babel bersama dengan Satpol PP Provinsi bertugas untuk meningkatkan pengendalian sampai dengan penegakan hukum protokol kesehatan dalam peraturan perundang-undangan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dngan tetap melaksanakan koordinasi dengan Polda dan Korem 045/Garuda Jaya".
Pergub ini juga mengatur hal terkait sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran pergub ini.
Editor : Muri Setiawan