Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Belitung Larang Acara Resepsi Termasuk Perlombaan Sampai Agustus

Kamis, 22 Juli 2021 | 22:01 WIB
  • author Muri Setiawan
Pemkab Belitung Larang Acara Resepsi Termasuk Perlombaan Sampai Agustus
Bupati Belitung, Sahani Saleh. Foto: Antara.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Bupati Belitung, Sahani Saleh meminta kepada Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Belitung untuk tidak mengizinkan kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan, hingga bulan Agustus 2021. Kegiatan seperti perlombaan seperti perayaan yang biasanya marak dilakukan di bulan Agustus, juga tidak akan mendapat restu dari pejabat setempat. 

Hal ini tertuang dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Sahani Saleh, tanggal 22 Juli 2021.

"Kegiatan resepsi pernikahan, pesta ulang tahun dan sejenisnya, kegiatan perlombaan dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke 76, kegiatan-kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan, agar tidak diberikan rekomendasi sampai dengan akhir bulan Agustus 2021," tulis surat tersebut. 

Alasan tidak diberikannya rekomendasi, menurut surat tersebut karena semakin tingginya kasus dan angka pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di Kabupaten Belitung. 

"Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus positif dan kematian akibat Covid-19Covid-19 di Kabupaten Belitung dan hasil rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat se-Kabupaten Belitung, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tanjungpandan tanggal 22 Juli 2021 tentang Evaluasi Implementasi Kebijakan PPKM Mikro di Kabupaten Belitung," terang surat bernomor 400/974/II/2021 itu. 

Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Belitung sendiri sudah dilaksanakan sejak 8 hingga 15 Juli 2021. Sementara di Kabupaten Belitung Timur, PPKM Mikro dimulai tanggal 10 - 29 Juli 2021. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bahkan baru menerbitkan Pergub PPKM Mikro yang mulai diberlakukan sejak tanggal 16 Juli 2021 lalu. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut