get app
inews
Aa Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bangka Ditangkap Tim Kelambit

Rabu, 02 Februari 2022 | 11:36 WIB
header img
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual, dan uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli Sabu (narkoba)," tuturnya.

Selain mengaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit televisi, satu buah laptop berwana hitam, dua buah kulkas, satu buah handphone, enam buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg, dua buah tabung gas elpiji yang berukuran 3Kg, satu buah jam dinding kaligrafi, satu buah kaligrafi, satu buah AC, tiga buah pintu kaca, dua buah kloset duduk, satu buah mesin air, linggis dan obeng.

Selain itu diamankan pula satu unit mobil pikap dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatanya kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut