get app
inews
Aa Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bangka Ditangkap Tim Kelambit

Rabu, 02 Februari 2022 | 11:36 WIB
header img
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Tersangka pencurian spesialis rumah kosong berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Selasa (1/2/22). Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan aksi pencurian disembilan tempat yang ada di Sungailiat.

Vebri alias Gonok (34) dan Aidil alias Ucil (25) Warga Sungailiat, Kabulaten Bangka, tak bisa berkutik saat diringkus polisi di Bukit Siam Sungailiat. 

Kedua tersangka yang sudah merupakan target operasi (TO) polisi ini diringkus saat hendak diduga mengambil paket Narkoba yang sudah dilempar sebelumnya. 

Saat penggerebekan, polisi terpaksa mengeluarkan berapa kali tembakan peringatan lantaran keduanya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kedua tersangka diringkus polisi berdasarkan laporan pencurian yang tejadi Desember 2021 lalu, di Komplek Gerasi Sungailiat. 

Saat itu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela dan berhasil membawa kabur barang-barang milik korban senilai jutaan rupiah. 

Mendapat laporan korban, Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan. 

"Awalnya kami mendapat laporan pada Bulan November lalu setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kita dapat identitas yang diduga pelaku, dan pada selasa (1/2/22) siang akhirnya pelaku berhasil kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Menurutnya, tersangka memang sengaja mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

"Tersangka ini merupakan spesialis rumah kosong, jadi tersangka ini sengaja hunting untuk mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis," ujarnya.

Sementara itu, dihadapan polisibtersangka Venbri mengaku, rata-rata melakukan aksi pencurian tersebut ia lakukan pada dini hari.

"Sebagian TKP saya lakukan bersama Ucil, sebagain saya sendiri, tapi kebanyakan saya lakukan sendiri, setelah berhasil barang-barang tersebut saya bawa sebagian dengan mobil, sebagian dengan motor," katanya.

Tersangka juga mengaku dari hasil barang-barang yang ia curi, digunakan untuk membeli Narkoba.

Tim Kelambit amankan barang bukti

"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual, dan uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli Sabu (narkoba)," tuturnya.

Selain mengaman tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit televisi, satu buah laptop berwana hitam, dua buah kulkas, satu buah handphone, enam buah tabung gas elpiji yang berukuran 12 kg, dua buah tabung gas elpiji yang berukuran 3Kg, satu buah jam dinding kaligrafi, satu buah kaligrafi, satu buah AC, tiga buah pintu kaca, dua buah kloset duduk, satu buah mesin air, linggis dan obeng.

Selain itu diamankan pula satu unit mobil pikap dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatanya kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut