Pasca Pengesahan UU ASN, Begini Tanggapan Bong Ming Ming Soal Pegawai Honorer
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/29/d4e15_bong-ming-ming-hut-korpri-2023.jpg)
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menanggapi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan nasib tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.
Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober 2023 lalu telah mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur secara khusus penataan tenaga honorer/non-ASN.
Dalam ketentuan penutup, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah wajib diselesaikan paling lama di Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahannya.
"Yang jelas sampai dengan detik ini ya, kita masih berjuang mempertahankan tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab Babar. Sebab biar bagaimana pun, jujur, kita masih butuh tenaga honorer karena kita kekurangan ASN," kata Bong Ming Ming, Kamis (14/12/2023).
Menyikapi kebijakan terbaru tersebut, atas nama Pemkab Babar, dirinya mengaku akan memperjuangkan para honorer yang ada saat ini. Terlebih, lanjut Bong Ming Ming yang sudah cukup lama mengabdi di lingkungan Pemkab Babar.
Editor : Muri Setiawan