Kejari Babar Kembalikan Barang Bukti Inkrah Kasus Pencurian Sawit
Jum'at, 15 Desember 2023 | 07:17 WIB
Agung menambahkan, putusan banding dari Pengadilan Tinggi Nomor : 56/PID/2023/PT BBL tanggal 28 Agustus 2023 dan berlanjut ke upaya hukum Kasasi. Selanjutnya, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1281 K/Pd/2023 pada tanggal 8 November 2023.
"Setelah melalui beberapa proses persidangan dan tahapan upaya hukum dan barang bukti tersebut dinyatakan inkrah. Jadi pada hari Selasa kemarin, barang bukti tersebut dikembalikan ke yang berhak, yaitu saudari Mitha selaku kuasa suaminya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan