Ihsan juga menyampaikan, berkenaan dengan selama dua pekan kampanye di Belitung Timur, belum ada ditemukan pelanggaran satupun. Dia mengatakan hal itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya maupun oleh panwaslu di tiap kecamatan.
"Setiap kegiatan kampanye memerlukan STTP dan itu sudah dipenuhi semua oleh peserta Pemilu sebelum mengadakan kegiatan," kata Ihsan.
Kriteria untuk bisa disebut pelanggaran dalam kampanye, kata Ihsan, yaitu tidak memiliki izin STTP dari kepolisian. Baik itu pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun penyebarluasan bahan kampanye.
Untuk penyebarluasan bahan kampanye juga menjadi salah satu sorotan panwaslu kecamatan maupun kabupaten. Karena bahan kampanye harus memenuhi kriteria maksimal harga.
"Maksimal harga bahan kampanye yaitu Rp100 ribu per item. Bisa berupa barang, seperti topi, kaos, payung, jam dinding, dan lainnya, kecuali dua yaitu sembako dan uang tunai. Jika peserta pemilu membagikan bahan kampanye tersebut, maka termasuk pelanggaran kampanye," kata Ihsan.
Editor : Muri Setiawan