get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Bawaslu Belitung Timur Inventarisir APK yang Terindikasi Melanggar

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:04 WIB
header img
Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Ihsan Jaya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam waktu dekat akan melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) di tepi-tepi jalan yang diindikasikan melanggar.

"Kami akan beritahukan dulu kepada partai dan caleg. Jika dalam 3 hari ini tidak ada tindakan, maka kami yang akan menindaknya langsung," ujar anggota Bawaslu Beltim, Ihsan Jaya, Rabu (13/12/2023).

Penindakan itu, kata Ihsan berupa razia kepada baliho-baliho yang menempel di pohon dan pemasangan APK di rumah orang tanpa izin. Karena selain di zonasi APK yang sudah ditentukan, partai dan caleg bisa memasang di halaman rumah warga asalkan mendapatkan izin tertulis dari pemilik rumah.

"Nanti kami akan bekerjasama dengan stakeholders terkait di daerah untuk penertiban ini," kata Ihsan. 

Ihsan juga menyampaikan, berkenaan dengan selama dua pekan kampanye di Belitung Timur, belum ada ditemukan pelanggaran satupun. Dia mengatakan hal itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya maupun oleh panwaslu di tiap kecamatan.

"Setiap kegiatan kampanye memerlukan STTP dan itu sudah dipenuhi semua oleh peserta Pemilu sebelum mengadakan kegiatan," kata Ihsan.

Kriteria untuk bisa disebut pelanggaran dalam kampanye, kata Ihsan, yaitu tidak memiliki izin STTP dari kepolisian. Baik itu pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun penyebarluasan bahan kampanye. 

Untuk penyebarluasan bahan kampanye juga menjadi salah satu sorotan panwaslu kecamatan maupun kabupaten. Karena bahan kampanye harus memenuhi kriteria maksimal harga.

"Maksimal harga bahan kampanye yaitu Rp100 ribu per item. Bisa berupa barang, seperti topi, kaos, payung, jam dinding, dan lainnya, kecuali dua yaitu sembako dan uang tunai. Jika peserta pemilu membagikan bahan kampanye tersebut, maka termasuk pelanggaran kampanye," kata Ihsan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut