BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam waktu dekat akan melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) di tepi-tepi jalan yang diindikasikan melanggar.
"Kami akan beritahukan dulu kepada partai dan caleg. Jika dalam 3 hari ini tidak ada tindakan, maka kami yang akan menindaknya langsung," ujar anggota Bawaslu Beltim, Ihsan Jaya, Rabu (13/12/2023).
Penindakan itu, kata Ihsan berupa razia kepada baliho-baliho yang menempel di pohon dan pemasangan APK di rumah orang tanpa izin. Karena selain di zonasi APK yang sudah ditentukan, partai dan caleg bisa memasang di halaman rumah warga asalkan mendapatkan izin tertulis dari pemilik rumah.
"Nanti kami akan bekerjasama dengan stakeholders terkait di daerah untuk penertiban ini," kata Ihsan.
Editor : Muri Setiawan