get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Satresnarkoba Polres Babar Bekuk Pengedar Narkoba, Belasan Gram Sabu Diamankan

Selasa, 12 Desember 2023 | 19:28 WIB
header img
FR saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FR. Ia diamankan polisi di kediamannya yang terletak di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening ukuran sedang dan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Lalu 1 bal besar, di dalamnya berisikan beberapa bal plastik klip bening ukuran kecil, 2 bal plastik klip bening kosong. 

"Kita juga ada mengamankan satu unit sekop plastik berukuran besar warna putih, satu unit sekop plastik ukuran sedang warna merah, satu unit sekop plastik ukuran kecil warna hitam. Lalu 15 potongan pipet plastik, 1 bal besar pipet plastik warna putih bening dan alat timbang digital," kata Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi, Selasa (12/12/2023). 

"Jadi setelah kita geledah di rumahnya bersama Ketua RT setempat pada sore itu, dan menyita berbagai barang bukti, tersangka FR bilang masih menyimpan sejumlah BB lainnya di perkebunan miliknya," ujar Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo, Selasa (12/12/2023) siang. 

Budi menambahkan, setelah menerima informasi dari tersangka pihaknya lalu bergegas ke lokasi yang dimaksud. Di sana, pihaknya kembali mengamankan 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga sabu-sabu. 

"Juga ada tiga paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Jadi kalau ditotalkan, narkoba jenis sabu-sabu yang kami sita dari tangan tersangka FR, baik di rumah dan kebun, mencapai 15,0 gram," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka FR akan disangkakan Pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut