Kejari Basel Terima Cicilan Kedua Pengembalian Uang Kasus Mamin Setda Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali menerima cicilan kedua, pengembalian uang pengganti Kasus Makan Minum (Mamin) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Basel, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal 26 Juni 2019 dari terpidana S, mantan Sekda Bangka Selatan sebesar Rp100 Juta, Senin (31/01/2022).
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 lalu, Kejari Basel juga telah menerima cicilan pertama pengembalian uang pengganti kasus Mamin tersebut, sebesar Rp100 juta dari total kewajiban terpidana yang harus dikembalikan terpidana S sebesar Rp.365.660.735.
Hingga saat ini, terpidana S telah mengembalikan uang kasus tersebut sebesar Rp200 Juta, dan masih tersisa Rp.165.660.735.
Kepala Kejari Basel, Mayasari melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Zulkarnaen Harahap mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh istri terpidana kepada Jaksa eksekutor di Kejari Basel.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Jaksa Eksekutor bidang Tipidsus kembali menerima uang pengganti pengembalian kasus Makan Minum di Setda Bangka Selatan yang kedua kalinya, dari terpidana S sebesar Rp100 Juta yang diserahkan melalui keluarga terpidana S," katanya, Senin (31/01/2022).
Editor : Muri Setiawan