Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan Pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Babel

Senin, 31 Januari 2022 | 21:33 WIB
  • author Haryanto
Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan Pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Babel
Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan Pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Babel, Senin (31/1/2022) sore. (Foto: Dok/ Kejati Babel)

"Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Basuki.

Pasal terakhir adalah Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut