get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BP2RD Babar Divonis 18 Bulan Penjara

Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan Pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Babel

Senin, 31 Januari 2022 | 21:33 WIB
header img
Dugaan Korupsi Penyimpangan Anggaran, Kejati Babel Tahan Pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Babel, Senin (31/1/2022) sore. (Foto: Dok/ Kejati Babel)

"Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Basuki.

Pasal terakhir adalah Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut