get app
inews
Aa Read Next : Iklan Kampanye Pemilu Dimulai 21 Januari 2024, Media Massa Diminta Patuhi Aturan Penyiaran

Daftar Nominasi dan Penerima Anugerah KPID Babel Award 2023 Kategori Televisi

Kamis, 07 Desember 2023 | 11:26 WIB
header img
Inovasi Budi Daya Kepiting Crab Box produksi  Indosiar Pangkalpinang, menjadi pemenang KPID Babel Award 2023 kategori Progrm Berita dan Talkshow Televisi. Foto: Tangkapan Layar Youtube/ Lintas Babel.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Daftar nominasi dan pemenang KPID Babel Award 2023 kategori televisi. Malam Anugerah Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Babel (Babel) digelar di Soll Marina Hotel, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (6/12/2023) malam.


Komisioner KPID Kepulauan Babel. Foto: Istimewa/ Irwan Aulia Rahman.
 

Acara dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M Soleh.

Dalam sambutannya, M Soleh mengatakan, Pemprov Kepulauan Babel, akan mendorong dan mendukung TV lokal kembali hadir di Negeri Serumpun Sebalai.

"Insya Allah akan terus kita dorong dan dukung. Mudah-mudahan TV daerah kita, yang dulunya sempat ada dan kemudian menghilang semasa pandemi covid-19, bisa kembali hadir di Provinsi Kepulauan Babel yang kita cintai ini, sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," katanya.

Sementara, Ketua KPID Babel, M Adha Al Kodri menyebut, hingga saat ini di Kepulauan Babel, ada sebanyak 48 lembaga penyiaran, baik TV maupun Radio di Kepulauan Babel. Dia berharap, di tahun 2024 mendatang, seluruh lembaga penyiaran di Kepulauan Babel, mampu mengangkat berbagai nilai-nilai lokal, yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

"Tayangan barat boleh masuk, tayangan seluruh Indonesia boleh masuk, tapi yang paling penting adalah mengangkat budaya yang ada di Bumi Serumpun Sebalai. Ini yang menjadi concern kami bagaimana kemudian konten-konten lokal ini bisa ditayangkan secara luas, sesuai amanat undang-undang no 32 tahun 2002, bahwa lembaga penyiaran baik TV dan radio, wajib menayangkan 10 persen konten lokal," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut