PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Supri (45) pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaku sendiri sudah satu pekan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat berwajib.
Nahas bagi pelaku, dirinya tewas di tangan petugas usai ditembak karena berupaya melawan sat akan ditangkap.
Aksi brutal pelaku terjadi pada Minggu, 26 November 2023, dimana pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya Nurlaila, di Desa air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, bahkan dinyatakan mengalami kebutaan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), usai kabur selama sepekan setelah melakukan aksinya.
"Pelaku Supri diamankan tim gabungan Polda dan Polres jajaran di tempat persembunyiannya di Daerah Lubuk Besar, Bangka Tengah pada Senin dinihari," kata Jojo, Senin (4/12/2023).
Editor : Muri Setiawan