PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Supri (45) pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaku sendiri sudah satu pekan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat berwajib.
Nahas bagi pelaku, dirinya tewas di tangan petugas usai ditembak karena berupaya melawan sat akan ditangkap.
Aksi brutal pelaku terjadi pada Minggu, 26 November 2023, dimana pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya Nurlaila, di Desa air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, bahkan dinyatakan mengalami kebutaan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), usai kabur selama sepekan setelah melakukan aksinya.
"Pelaku Supri diamankan tim gabungan Polda dan Polres jajaran di tempat persembunyiannya di Daerah Lubuk Besar, Bangka Tengah pada Senin dinihari," kata Jojo, Senin (4/12/2023).
Dikatakan Jojo, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang panjang yang mengancamkan keselamatan anggota.
"Polisi berupaya melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh tersangka anirat (penganiayaan berat) tersebut, yang masih mengayun-ayunkan parang sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur (melakukan tembakan ke arah tersangka dan mengenai bagian perut," katanya.
Lebih lanjut Jojo mengatakan, usai mendapatkan tembakan, Polisi lalu membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan.
"Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar," ujarnya.
Jojo menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Revo dan 1 potong baju milik pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra menyampaikan antara pelaku dan korban ini dikabarkan sering bertengkar. Dirinya menyebut belum diketahui pasti saat menganiaya korban, diduga pelaku menggunakan apa.
"Apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam karena tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya," ujar Iptu Intan Diputra, Selasa (28/11/2023) lalu.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, sebut dia bahwa terduga pelaku berinisial SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah kecil di daerah itu. Di mana saat ini, terduga pelaku sedang dilakukan pengejaran lantaran telah melarikan diri usai melancarkan aksinya.
"Kalau yang korban ibu rumah tangga kesehariannya. Untuk saat ini korban sedang berada di Rumah Sakit Timah Pangkalpinang (saat ini sudah dirujuk ke RSUP Babel_red) untuk mendapat perawatan intensif. Untuk perbuatan pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan