get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Revisi Peraturan Bupati Tentang Pilkades

Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:54 WIB
header img
Perhitungan surat suara pada Pilkades Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur tahun 2019 lalu. (Foto : ist).

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada April 2022 mendatang, diharapkan akan berjalan lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya. Untuk itu, perubahan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa harus dilakukan.

Revisi terhadap Perbup itu juga penting, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 tahun 20014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Isi perubahannya tetang penerapan protokol kesehatan di dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, sehingga perlu merevisi Peraturan Bupati yang sudah ada, untuk menambahkan pasal atau pun bab terkait penerapan prokes secara ketat. Kami tidak ingin Pilkades ini jadi kluster COVID-19 di Beltim,” ujar Kasi Kerjasama dan Adminitrasi Pemdes Dinas Sosial Belitung Timur, Aditya.

Menurutnya, dalam Rancangan Perbup Pilkades itu pula nantinya akan mengakomodir adanya Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di setiap desa pemilihan. Jika dulunya masuk dalam kepanitiaan di tingkat desa, maka dalam aturan ini Pantarlih akan menjadi petugas khusus.

“Tiap desa pemilihan satu orang. Mereka tetap di bawah kepanitian pemilihan desa,” katanya.  

Selain itu pula, rentang waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditambah. Dari sebelumnya 12 hari menjadi dua bulan.  

“Sumber awal DPT ini, DPT pada Pemilu atau Pilkada serentak terakhir. Waktu pendaftaran dan penyusunnya kamj perpanjang,” ucap Adit

Meski adanya perubahan atau revisi pada Perbup, Aditya dengan tegas menyatakan Perbup tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Meski di Perbup nanti ada perpanjangan DPT, namun yang berhak memilih adalah warga yang terdaftar dalam DPT. Kecuali Perda itu sudah direvisi, itu pun untuk pemilihan kepala desa yang akan datang,” katanya.

Pada revisi Perbup itu pula, Panitia Pilkades di kabupaten akan memperbanyak sosialiasi ke masyakat. Ditambah pula, dengan mencetak buku saku untuk panduan teknis panitia di tingkat desa dan pendistribusian Logistik Prokes oleh DSPMD ke seluruh panitia tingkat desa. 

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut