get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Toboali Bangka Selatan Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 20 November 2023 | 22:26 WIB
header img
Tersangka pembuat dan pengedar beserta sejumlah barang bukti uang palsu di Toboali saat diamankan Polisi. Foto: Istimewa.

Adapun uang palsu yang telah dibelanjakan kedua pelaku di wilayah Toboali adalah 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan No Seri SQB775119, dan 10 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan No Seri CRW651274.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan. kedua pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancama pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 Miliar," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut