Aggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Baasel dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman, langsung mengecek keaslian uang yang dilaporkan korban, dan ternyata benar uang tersebut adalah uang palsu.
"Dari informasi ciri-ciri pelaku yang didapat di lokasi kejadian, anggota Unit II Tipidsus berhasil memburu salah satu pelaku berinisial CN warga Jalan Kemakmuran RT 003 RW 006 Tanjung Ketapang Toboali," tuturnya.
Anggotanya, kata dia kemudian langsung meringkus pelaku serta menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang asli pecahan Rp50 ribu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang palsu pecahan Rp50 Ribu, satu buah printer, satu buah gunting kertas, amplas halus dua lembar, kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp100 ribu, 3 lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp50 ribu, satu lembar kertas HVS yang terpotong sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp10 ribu, satu lembar kertas folio sisa hasil cetakan uang kertas pecahan Rp20 ribu dan satu buah kartu micro Simcard merk XL.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah dua bulan mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Toboali bersama rekannya AD Warga Kampung Bukit Gang Air Duren Toboali dan rekannya AD kemudian berhasil kami amankan juga," katanya.
Editor : Muri Setiawan