PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan dalam menjalankan profesinya, guru harus dilindungi dengan maksimal agar dalam menjalankan tugas itu tidak terjadi ancaman dan intimidasi oleh oknum atau pihak tertentu kepada guru.
Begitupun sebaliknya, guru jangan melanggar hukum hanya untuk menegakkan peraturan sekolah. Untuk itu daerah atau Provinsi Kepuluan Bangka Belitung perlu membentuk Komisi Perlindungan Guru.
Hal itu ditegaskan oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.H., M.Si. Guru Besar Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Seminar Pendidikan yang berlangsung di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (15/11/2023).
“Maka dari itu laporkan kepada pihak berwajib jika dalam melaksanakan tugas guru mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu karena profesi guru dilindungi oleh undang-undang. Saya juga berharap Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menginisiasi pembentukan Komisi Perlindungan Guru,” kata Cecep.
Editor : Muri Setiawan