get app
inews
Aa Read Next : Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik

MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 07 November 2023 | 19:11 WIB
header img
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman usai sidang kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman diputuskan melanggar kode etik berat sebagai hakim MK.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam pembasaan putusannya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," kata Jimly lagi.

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut