Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 07 November 2023 | 19:11 WIB
  • author Irfan Maulana/ Muri Setiawan/ iNews.id
MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. Foto: MPI.

Sebelumnya, 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Sebelumnya Anwar Usman diketahui memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres, yang kemudian menimbulkan polemik di publik.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut