Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi

Selasa, 07 November 2023 | 19:11 WIB
  • author Irfan Maulana/ Muri Setiawan/ iNews.id
MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. Foto: MPI.

Saldi Isra Disanksi Teguran Lisan

Sementara itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada hakim konstitusi Saldi Isra. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. Selasa, (7/11/2023).

Meski demikian, Said Isra tidak terbukti melanggar kode etik karena dessenting oppinion. Namun demikian, dia tetap diberikan hukuman teguran lisan.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut