Jual Beli Rumah Dibatalkan Sepihak, Warga Datangi Kantor Kemenkumham Babel
Kamis, 27 Januari 2022 | 21:17 WIB
Dikatakannya, jika memang jual beli ini tidak dilanjutkan, ada baiknya dilakukan mediasi antara penjual dan pembeli, mengenai biaya yang telah dikeluarkan penjual untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Mediasi tersebut dapat didampingi penengah dari pihak pemerintah setempat," ujar Sudihastuti menambahkan.
Selanjutnya, disarankan dalam proses jual beli agar dibuatkan perjanjian antar pihak yang memuat hak dan kewajiban, sehinga jika terjadi pembatalan tidak terjadi perselisihan.
Editor : Muri Setiawan