get app
inews
Aa Read Next : Kadivpas dan Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Babel Berganti

Jual Beli Rumah Dibatalkan Sepihak, Warga Datangi Kantor Kemenkumham Babel

Kamis, 27 Januari 2022 | 21:17 WIB
header img
Jual Beli Rumah Dibatalkan Sepihak, Warga Datangi Kantor Kemenkumham Babel. (Foto: Humas)

Dikatakannya, jika memang jual beli ini tidak dilanjutkan, ada baiknya dilakukan mediasi antara penjual dan pembeli, mengenai biaya yang telah dikeluarkan penjual untuk mengosongkan rumah tersebut.

"Mediasi tersebut dapat didampingi penengah dari pihak pemerintah setempat," ujar Sudihastuti menambahkan.

Selanjutnya, disarankan dalam proses jual beli agar dibuatkan perjanjian antar pihak yang memuat hak dan kewajiban, sehinga jika terjadi pembatalan tidak terjadi perselisihan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut