get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Pelaku Pencurian Peralatan Excavator di Bangka Selatan Digulung Polisi, 1 Lagi DPO

Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:22 WIB
header img
Terduga pencuri alat excavator di Kecamatan Tukak Sadai saat diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menggulung TK (45) warga dusun Air Banten Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena diduga melakukan pencurian beberapa alat excavator di Dusun Proyek Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai tanggal 22 Oktober 2023 lalu.

Seorang rekan pelaku berinisial JY (25) warga Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, saat ini masih dalam pengejaran Polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan, terduga pelaku berinisial TK berhasil diamankan pada Jumat (27/10/2023) di kediamannya.

"Aksi pencurian ini pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 07.00 wib. Kemudian baru diketahui oleh Wandi selaku Helper Operator Excavator saat hendak mengecek excavator. Tiba-tiba ditemukan jerigen berisi BBM sudah berhamburan dan BBM dalam tangki excavator sudah habis. Kemudian Helper tersebut mencoba menyalakan mesin excavator namun tidak menyala, saat dicek ternyata 2 aki yang terpasang di excavator sudah tidak ada lagi," katanya.

Tak hanya itu, kata dia, kipas angin yang terpasang di dalam excavator saat diketahui oleh Helper tersebut juga sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Setelah mendapatkan laporan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Aki Excavator Merk Furukawa 100 ampere, 1 buah Kipas Angin Kabin Excavator dan 5 buah jerigen kosong ukuran 20 liter," ujarnya. 

Salah satu pelaku pencurian tersebut berikut barang bukti, tutup dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terduga pelaku JY masih dalam pengejaran.

"Terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut