Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 395 Gram Sabu, Seorang Sopir di Pangkalpinang Diamankan Polisi 

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:05 WIB
  • author Irwan Setiawan
Bawa 395 Gram Sabu, Seorang Sopir di Pangkalpinang Diamankan Polisi 
SN (34) seorang sopir yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ditangkap polisi. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil mengamankan seorang sopir di Kota Pangakalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pria berinisial SN (34) ini diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

SN diringkus Tim Kalong Satnarkoba Polresta Pangkalpinang di kontrakannya yang berada di Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang, pada Minggu (1/10/2023) malam.

"Iya, pelaku diamankan Pukul 21.00 WIB di kontrakannya di Pintu Air Kota Pangkalpinang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Toni, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng warna merah dan 1 unit handphone.

" Untuk total sebanyak 395,21 gram sabu-sabu yang diamankan," katanya.

Lebih lanjut Toni mengatakan, untuk penyidikan lebih lanjut  pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Pangkalpinang. Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut