Tujuan nomor layanan tersebut, kata dia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahanya dan bisa ditindaklajuti dengan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut, sehingga menemukan solusi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 2009.
Selain membuka layanan penganduan konsumen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung juga membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di sejumlah pasar modern dan tradisional di Babel.
“Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang dilaksanakan untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya,” ujarnya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perilndungan konsumen. Serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
“Maksud dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu kan tidak lain untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya dan jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang dibelinya, bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan