BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menerbitkan 3.589 perizinan selama tahun 2022.
Berkas tersebut terdiri dari perizinan berusaha sebanyak 3.093. Kemudian perizinan non berusaha 463 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebanyak 63.
"Sementara tahun 2021, perizinan yang kita terbitkan hanya 1870 terdiri dari perizinan berusaha 1.433, non berusaha 338 dan PBG 99. Jadi kalau kita lihat trend perizinan yang terbit dari 2021 ke 2022 meningkat sebesar 98 persen," kata Kepala DPM Nakertrans Babar, Yuwanda, Senin (18/9/2023).
Yuwanda menambahkan, peningkatan jumlah perizinan yang diterbitkan kepada para pelaku usaha atau masyarakat tersebut ditenggarai oleh berbagai faktor. Salah satunya ialah mengurus perizinan saat ini telah ditopang dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
"Karena sistem OSS RBA ini kami nilai saat ini sudah bagus dan mumpuni karena kemarin itu izin usaha yang bisa diurus hanya kategori mulai dari yang kecil dan sedang. Dengan sistem OSS RBA berbasis risiko sudah bisa mengurus usaha kategori kecil, sedang hingga besar," ucapnya.
Selain sistem tersebut, pihaknya juga melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan. Seperti menggelar bimbingan teknis (bimtek) kemudahan berusaha, supervisi izin berusaha, pendamping dan penyelesaian masalah.
"Itu adalah salah satu langkah-langkah yang sudah kita lakukan ditambah juga sekarang sudah ada Perda tentang Kemudahan dan Insentif. Tinggal nanti kita susun perbup sebagai teknisnya dan ditindaklanjuti dengan Perda Pelayanan Investasi atau Penanaman Modal," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan