2 Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Tim Kelambit dan Macan Putih

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan Mul sebelumnya berlangsung pada Rabu (2/8/2023) pukul 00.50 WIB, di toko milik warga Desa Lumut Kecamatan Belinyu. Mul mengambil 33 pax rokok berbagai merk, 3 karung beras 10kg, voucher telkomsel dengan total Rp1,7 juta. Selain itu, uang tunai milik korban senilai Rp4 juta ikut diembat, yang akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Kelambit bermula ketika melakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi usai mendapat laporan kejadian Curat di toko Desa Lumut. Tim Kelambit dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan kemudian pada 7 Agustus 2023 mendapat ciri-ciri diduga pelaku. Tim Kelambit lalu mendalami penyelidikan hingga pada Selasa (8/8/2023) didapat informasi Mul cs berada di Bangka Barat.
Tim Kelambit lalu bergerak ke Bangka Barat dengan berkoordinasi ke anggota Satreskrim Polres Bangka Barat, anggota Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrim Polsek Muntok. Pelaku Mul kemudian berhasil dibekuk ketika berada di kediamannya di Desa Limbung, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
"Dari hasil interogasi singkat, Mulyadi alias Mul mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko milik korban di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu. Pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting beton," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia.
Editor : Muri Setiawan