2 Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Tim Kelambit dan Macan Putih

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Lantaran melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di 29 TKP yang ada di 2 Kabupaten, 2 orang yang merupakan residvis kasus serupa kembali dibekuk Tim Gabungan Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Muntok dan Polsek Jebus, Rabu (9/8/2023) malam.
Mulyadi alias Mul (38) warga Desa Limbung Kecamatan Jebus, Bangka Barat terlibat aksi Curat di Desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang ternyata merupakan spesialis bobol toko. Mul bahkan sudah melakukan aksinya hingga mencapai di puluhan toko di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.
Tak hanya Mul, polisi juga berhasil mengamankan rekannya, Nazarudin alias Nazar (38) seorang buruh harina warga Desa Lintang, Parit Tiga, Bangka Barat.
Salah satu aksi pencurian yang dilakukan Mul sebelumnya berlangsung pada Rabu (2/8/2023) pukul 00.50 WIB, di toko milik warga Desa Lumut Kecamatan Belinyu. Mul mengambil 33 pax rokok berbagai merk, 3 karung beras 10kg, voucher telkomsel dengan total Rp1,7 juta. Selain itu, uang tunai milik korban senilai Rp4 juta ikut diembat, yang akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp35 juta.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Kelambit bermula ketika melakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi usai mendapat laporan kejadian Curat di toko Desa Lumut. Tim Kelambit dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan kemudian pada 7 Agustus 2023 mendapat ciri-ciri diduga pelaku. Tim Kelambit lalu mendalami penyelidikan hingga pada Selasa (8/8/2023) didapat informasi Mul cs berada di Bangka Barat.
Tim Kelambit lalu bergerak ke Bangka Barat dengan berkoordinasi ke anggota Satreskrim Polres Bangka Barat, anggota Reskrim Polsek Jebus dan anggota Reskrim Polsek Muntok. Pelaku Mul kemudian berhasil dibekuk ketika berada di kediamannya di Desa Limbung, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.
"Dari hasil interogasi singkat, Mulyadi alias Mul mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko milik korban di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu. Pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara merusak kunci gembok pintu menggunakan gunting beton," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia.
Selanjutnya, barang hasil curian oleh Mul dijual lewat temannya yang bernama Nazarudin alias Nazar. Tim gabungan lantas memburu Nazar yang berada di Parit Tiga, Bangka Barat.
Keduanya usai diamankan mengaku tak hanya beraksi di Desa Lumut saja, tetapi juga pernah 29 kali mencuri di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Sebanyak 12 kali dilakukan Mul di Kabupaten Bangka dan 17 kali di Bangka Barat.
Di Kabupaten Bangka aksi yang dilakukan antara lain di toko bangunan Puding Besar, pondok kebun Pudingbesar, TPA Pudingbesar, toko di Gunung Muda Belinyu, toko di Pugul, Riausilip. Aksi lainnya dilakukan di toko Sinarjaya Sungailiat, Toko sembako di Desa Kace Mendo Barat, toko sembako di Desa Mendo, tiga toko di Desa Bakam. Beberapa tempat yang dicuri Mul sebagian besarnya korban belum membuat laporan polisi.
Tim gabungan ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu merk Terios warna silver yang dipakai untuk aksi curat. Diamankan juga gunting beton, baju kaos untuk beraksi, rokok berbagai merk dan uang sisa curian Rp725 ribu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUPidana," kata Kasat.
Editor : Muri Setiawan