Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koordinator Gerakan PNS untuk Keadilan Pilih Bungkam Usai Beraudiensi dengan Bupati 
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:53 WIB
  • author Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

7. Surat Lamaran dan Dokumen Pendukung

Pelamar diwajibkan menyertakan surat lamaran yang berisi motivasi bergabung dengan instansi pemerintah. Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain yang relevan juga harus dilampirkan.

8. Sertifikasi dan Keahlian Tambahan

Beberapa jabatan mungkin mensyaratkan sertifikasi atau keahlian tambahan tertentu. Pelamar disarankan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar memiliki nilai tambah dalam seleksi.

9. Seleksi Tertulis dan Wawancara

Setelah melalui tahap pendaftaran, pelamar akan mengikuti tahapan seleksi tertulis yang meliputi tes pengetahuan umum, bahasa, dan kompetensi terkait jabatan yang dilamar. Pelamar yang lolos tahap ini akan diundang untuk mengikuti wawancara sebagai bagian dari seleksi akhir.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut