Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koordinator Gerakan PNS untuk Keadilan Pilih Bungkam Usai Beraudiensi dengan Bupati 
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:53 WIB
  • author Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

1. Pendaftaran Online

Calon pelamar dapat mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui website yang tersedia.

2. Kewarganegaraan

Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

3. Usia

Umur pelamar berada dalam rentang yang ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah. Umumnya, batasan usia untuk CPNS berkisar antara 18 hingga 35 tahun, sedangkan untuk PPPK mungkin memiliki batasan yang lebih fleksibel.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut