Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Koordinator Gerakan PNS untuk Keadilan Pilih Bungkam Usai Beraudiensi dengan Bupati 
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:53 WIB
  • author Shindy Aulia Julianti/ Muri Setiawan/ NET Lintasbabel.iNews.id
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 138 CPNS di lingkungan Pemkab Basel, beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

10. Nilai Akhir dan Penempatan

Hasil akhir seleksi akan menghasilkan nilai akhir bagi setiap pelamar. Berdasarkan nilai ini, pelamar akan diarahkan untuk penempatan di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Demikianlah penjelasan tentang syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. Semoga artikel di atas dapat membantu Anda yang saat ini sedang mempersiapkan diri untuk menjadi abdi negara

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut